Postingan
avatar

Pemerintah Belanda telah memutuskan bahwa kepemilikan #Bitcoin dan #Crypto dalam self-custody akan dikenai pajak sebesar 36% atas keuntungan modal yang belum direalisasi. Ini adalah rencana saat ini, dan belum menjadi undang-undang. Setidaknya untuk tahun 2028 dan 2029. Prinsip yang sama akan diterapkan untuk logam mulia seperti Emas dan Perak. Namun, kepemilikan aset yang sama dalam dana tidak akan tunduk pada kebijakan perpajakan ini dan hanya berlaku untuk keuntungan yang telah direalisasi. Dari perspektif pribadi, kami menentang aturan baru Box 3 ini dan berpendapat bahwa pemerintah perlu kembali ke awal perencanaan.

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten dapat mencakup wawasan pihak ketiga, konten bersponsor, atau materi promosi yang mana kreatornya mungkin menerima kompensasi. Tidak ada dari umpan ini yang merupakan saran investasi atau jaminan imbal hasil. Anda sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keputusan investasi Anda sendiri. Selalu lakukan riset mandiri dan berhati-hati sebelum trading. Kami tidak menjamin keakuratan informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan. Kinerja di masa lalu bukan menunjukkan hasil di masa depan. Silakan lihat Ketentuan Komunitas dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk detail selengkapnya.

avatarPosting balasan Anda

Komentar