
Pemerintah Belanda telah memutuskan bahwa kepemilikan #Bitcoin dan #Crypto dalam self-custody akan dikenai pajak sebesar 36% atas keuntungan modal yang belum direalisasi. Ini adalah rencana saat ini, dan belum menjadi undang-undang. Setidaknya untuk tahun 2028 dan 2029. Prinsip yang sama akan diterapkan untuk logam mulia seperti Emas dan Perak. Namun, kepemilikan aset yang sama dalam dana tidak akan tunduk pada kebijakan perpajakan ini dan hanya berlaku untuk keuntungan yang telah direalisasi. Dari perspektif pribadi, kami menentang aturan baru Box 3 ini dan berpendapat bahwa pemerintah perlu kembali ke awal perencanaan.

