Penarikan resmi Federal Reserve atas kebijakan 2023-nya—yang sebelumnya membatasi bank dari terlibat dalam Bitcoin dan aktivitas terkait kripto—menandai "belokan" mendasar dalam sejarah regulasi keuangan AS. Langkah ini menandai transisi dari periode "pertahanan eksklusif" ke era baru dari "pengawasan terpadu."
-
Perubahan Paradigma dalam Filosofi Regulasi: Dari "Penghambatan Administratif" ke "Netralitas Risiko"
Kebijakan 2023 (khususnya SR 23-8) dibangun di atas fondasi "kesalahan yang dianggap benar." Ini menggambarkan aktivitas terkait kripto sebagai secara inheren tidak aman dan tidak sehat, secara efektif menciptakan penghalang administratif—seperti persyaratan "tidak keberatan"—untuk menghalangi bank dari memasuki ruang tersebut.
-
Transformasi: The Fed kini telah beralih ke pengawasan berbasis risiko. Rangka kerja baru tidak lagi mengklasifikasikan teknologi atau aset tertentu (seperti Bitcoin) sebagai secara inheren ilegal. Sebaliknya, kerangka kerja ini mengembalikan kekuatan pengambilan keputusan kepada divisi kepatuhan dan manajemen risiko internal bank.
-
Logika yang Mendasari: Regulator telah menyadari bahwa larangan administratif tidak dapat menghentikan evolusi teknologi. Daripada mendorong kripto kegiatan ke sektor "perbankan bayangan", The Fed memilih untuk menempatkan mereka di bawah pengawasan langsung (batas regulasi), menerapkan persyaratan standar kecukupan modal dan likuiditas.
-
Peningkatan Infrastruktur untuk Bank Tradisional: Era RWA dan Tokenisasi
Manfaat utama dari perubahan ini tidak diperoleh oleh bursa kripto, tetapi lembaga perbankan tradisional.
-
Akhir dari perlakuan "kelas dua": Kebijakan 2023 memberi hukuman terhadap bank yang diberi izin oleh negara (seperti SPDIs ramah kripto Wyoming) dengan menolak akses mereka ke Rekening Master Fed. Kebijakan baru menghilangkan diskriminasi ini, memberikan jalan yang jelas bagi bank-bank tersebut lembaga-lembaga untuk diintegrasikan ke dalam sistem pembayaran nasional selama mereka memenuhi standar keamanan.
-
Ledakan Aset Dunia Nyata (RWA): Dengan secara eksplisit mendukung "inovasi yang bertanggung jawab", The Fed telah membuka jalan bagi bank untuk terlibat dalam Tokenisasi Aset (tokenized obligasi Treasury dan sertifikat deposito). Di masa depan, bank akan berevolusi dari sekadar penjaga uang fiat menjadi penerbit utama likuiditas on-chain.
-
"Perbankan" Stablecoin: Dengan pembatasan-pembatasan ini diangkat, bank sekarang memiliki insentif untuk menerbitkan yang diatur "Token Dolar." Ini menimbulkan tantangan langsung terhadap dominasi saat ini dari lembaga non-bank stablecoin penerbit seperti Tether (USDT) dan Circle (USDC).
-
Pendorong Utama: Iklim Politik dan Tekanan Legislasi
Perubahan kebijakan ini bukanlah kejadian terisolasi tetapi refleksi dari perubahan kebijakan keuangan AS yang lebih luas pada tahun 2025:
-
Momentum dari "Undang-Undang GENIUS": Pengesahan dari AKTA GENIUS (Aktu Inovasi Nasional Mata Uang Stabil dan Standar Terpadu) pada Juli 2025 menyediakan kerangka hukum federal untuk stablecoin. Penarikan kebijakan lama The Fed merupakan "penyesuaian hukum" yang diperlukan, karena arahan administratif sebelumnya telah tidak konsisten dengan undang-undang federal baru.
-
Persaingan Keuangan Global: Dengan penerapan peraturan MiCA Uni Eropa dan munculnya pusat aset digital di Asia, The Fed menyadari bahwa taktik "choke point" yang berkelanjutan akan menyebabkan AS kehilangan kepemimpinannya dalam protokol pembayaran digital generasi berikutnya.
-
Peramalan Masa Depan: Ekosistem "Bank-Kripto" Baru
Penghapusan pembatasan oleh The Fed tidak berarti "deregulasi"; melainkan, memasuki fase yang "integrasi kepatuhan tinggi."
Kesimpulan
The Federal Reserve telah mengirim sinyal yang tegas: Kriptocurrency tidak lagi dilihat sebagai "patogen asing" terhadap sistem keuangan, tetapi sebagai "alat keuangan baru." Perpindahan dari "pembatasan" ke "pengalihan" menunjukkan bahwa AS berusaha menyerap efisiensi dari keuangan terdesentralisasi dalam kerangka regulasi terpusat tradisional.

