
🟢 BERITA TERKINI: Mahkamah Agung Thailand memutuskan Bitcoin sah dianggap sebagai harta benda dalam kasus perampokan —————————————— Kasusnya bermula tahun 2022 di Koh Samui, saat korban dipaksa menukar US$50 ribu jadi sekitar 2,48 BTC lalu mengirimnya ke para pelaku. Hakim menilai Bitcoin punya harga pasar dan bisa dicairkan, lalu menguatkan vonis 10 tahun penjara bagi pria yang membantu para perampok.
