Postingan
avatar

🇰🇷 Apakah pajak aset kripto akan ditunda lagi..? Pajak aset kripto yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari mendatang. Partai Demokrat mengadakan pertemuan dengan berbagai bursa, di mana industri secara resmi meminta penundaan pajak. Dan Partai Demokrat menyatakan: “Kami akan memutuskan apakah akan menunda atau tidak dalam 1-2 minggu ke depan.” Saat ini, pajak aset kripto direncanakan dikenakan sebesar 22% (termasuk pajak daerah) pada pendapatan tahunan yang melebihi 2,5 juta won. Namun, dikritik karena infrastruktur pajak masih belum memadai, terutama dalam hal pelacakan transaksi di bursa luar negeri dan transaksi antar individu. Belum ada keputusan pasti tentang penundaan. Tapi sekarang, hasilnya akan keluar dalam 1-2 minggu ke depan. 👀 Secara pribadi, saya berpikir sebaiknya sistemnya dibuat dulu dengan benar, baru kemudian dikenakan pajak..

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten dapat mencakup wawasan pihak ketiga, konten bersponsor, atau materi promosi yang mana kreatornya mungkin menerima kompensasi. Tidak ada dari umpan ini yang merupakan saran investasi atau jaminan imbal hasil. Anda sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keputusan investasi Anda sendiri. Selalu lakukan riset mandiri dan berhati-hati sebelum trading. Kami tidak menjamin keakuratan informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan. Kinerja di masa lalu bukan menunjukkan hasil di masa depan. Silakan lihat Ketentuan Komunitas dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk detail selengkapnya.

avatarPosting balasan Anda

Komentar