
🇰🇷 Apakah pajak aset kripto akan ditunda lagi..? Pajak aset kripto yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari mendatang. Partai Demokrat mengadakan pertemuan dengan berbagai bursa, di mana industri secara resmi meminta penundaan pajak. Dan Partai Demokrat menyatakan: “Kami akan memutuskan apakah akan menunda atau tidak dalam 1-2 minggu ke depan.” Saat ini, pajak aset kripto direncanakan dikenakan sebesar 22% (termasuk pajak daerah) pada pendapatan tahunan yang melebihi 2,5 juta won. Namun, dikritik karena infrastruktur pajak masih belum memadai, terutama dalam hal pelacakan transaksi di bursa luar negeri dan transaksi antar individu. Belum ada keputusan pasti tentang penundaan. Tapi sekarang, hasilnya akan keluar dalam 1-2 minggu ke depan. 👀 Secara pribadi, saya berpikir sebaiknya sistemnya dibuat dulu dengan benar, baru kemudian dikenakan pajak..
