Postingan
avatar

🟢 BERITA TERKINI: Mahkamah Agung Thailand memutuskan bitcoin sah dianggap sebagai harta benda dalam kasus perampokan —————————————— Kasus ini bermula pada tahun 2022 di Koh Samui, ketika korban dipaksa menukar US$50 ribu menjadi sekitar 2,48 bitcoin, lalu mengirimkannya ke para pelaku. Hakim menilai bitcoin memiliki harga pasar dan dapat dicairkan, serta memperkuat vonis 10 tahun penjara terhadap pria yang membantu para perampok.

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten dapat mencakup wawasan pihak ketiga, konten bersponsor, atau materi promosi yang mana kreatornya mungkin menerima kompensasi. Tidak ada dari umpan ini yang merupakan saran investasi atau jaminan imbal hasil. Anda sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keputusan investasi Anda sendiri. Selalu lakukan riset mandiri dan berhati-hati sebelum trading. Kami tidak menjamin keakuratan informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan. Kinerja di masa lalu bukan menunjukkan hasil di masa depan. Silakan lihat Ketentuan Komunitas dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk detail selengkapnya.

avatarPosting balasan Anda

Komentar