
🟢 BERITA TERKINI: Mahkamah Agung Thailand memutuskan bitcoin sah dianggap sebagai harta benda dalam kasus perampokan —————————————— Kasus ini bermula pada tahun 2022 di Koh Samui, ketika korban dipaksa menukar US$50 ribu menjadi sekitar 2,48 bitcoin, lalu mengirimkannya ke para pelaku. Hakim menilai bitcoin memiliki harga pasar dan dapat dicairkan, serta memperkuat vonis 10 tahun penjara terhadap pria yang membantu para perampok.
