Postingan
avatar

MAHKAMAH AGUNG THAILAND SECARA RESMI MENGAKUI BITCOIN SEBAGAI ASET HUKUM Setelah putusan pencurian oleh seluruh hakim, Mahkamah Agung Thailand memerintahkan pengembalian bitcoin asli yang dicuri kepada korban, dengan mengklasifikasikan kripto sebagai aset hukum. Pengadilan menyatakan bahwa aset digital memenuhi syarat sebagai properti karena memiliki nilai pasar dan dapat dipindahkan, meskipun tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten dapat mencakup wawasan pihak ketiga, konten bersponsor, atau materi promosi yang mana kreatornya mungkin menerima kompensasi. Tidak ada dari umpan ini yang merupakan saran investasi atau jaminan imbal hasil. Anda sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keputusan investasi Anda sendiri. Selalu lakukan riset mandiri dan berhati-hati sebelum trading. Kami tidak menjamin keakuratan informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan. Kinerja di masa lalu bukan menunjukkan hasil di masa depan. Silakan lihat Ketentuan Komunitas dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk detail selengkapnya.

avatarPosting balasan Anda

Komentar