
MAHKAMAH AGUNG THAILAND SECARA RESMI MENGAKUI BITCOIN SEBAGAI ASET HUKUM Setelah putusan pencurian oleh seluruh hakim, Mahkamah Agung Thailand memerintahkan pengembalian bitcoin asli yang dicuri kepada korban, dengan mengklasifikasikan kripto sebagai aset hukum. Pengadilan menyatakan bahwa aset digital memenuhi syarat sebagai properti karena memiliki nilai pasar dan dapat dipindahkan, meskipun tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
