Postingan
avatar

Korea Selatan ingin menunda pajak kripto lagi. Jika terjadi, ini akan menjadi yang keempat kalinya 😅 Padahal di Indonesia, setiap kali menjual kripto, pajak sudah langsung dipotong sejak 2022. Nah, di sini Paman cerita perlahan-lahan, biar kelihatan bedanya. Dulu di Korea. Pada tahun 2020, mereka membuat aturan pajak kripto sebesar 22% dari keuntungan. Awalnya mau diberlakukan mulai 2022, lalu ditunda ke 2023, lalu ditunda lagi ke 2025, lalu ke 2027. Sekarang kantor presiden cenderung menunda lagi ke 2029. Statusnya masih "sedang dikaji, belum diputuskan", tetapi partai penguasa dan oposisi sama-sama mendukung penundaan. Alasannya menarik. Amerika baru bergabung dengan CARF tahun 2029 (CARF = sistem pertukaran data transaksi kripto antar negara, agar kantor pajak tahu kamu trading di exchange luar negeri). Jika pajaknya diberlakukan lebih dulu, yang kena hanya pengguna exchange lokal Korea. Yang trading di exchange luar sulit dilacak. Cara perhitungan di Korea: Yang dikenai pajak hanya keuntungannya. Keuntungan tahunan dikurangi dulu 2,5 juta won (sekitar Rp34 juta), sisanya dikenai pajak 22%. Jika rugi, ya tidak bayar. Sekarang di Indonesia. Kita pakai PPh final 0,21% dari nilai transaksi, setiap kali menjual di exchange lokal terdaftar (PPh final = pajak langsung dipotong di tempat, selesai, tidak dihitung ulang akhir tahun). Jika lewat exchange luar negeri, 1%. Untung atau rugi, tetap kena. PPN-nya sudah dihapus sejak 1 Agustus 2025. Contoh sederhananya: Kamu menjual kripto Rp10 juta di exchange lokal, dipotong Rp21 ribu. Entah lagi untung atau lagi cut loss, tetap Rp21 ribu. Lalu ada kabar baru: OJK sedang mengkaji menurunkannya menjadi 0,1%, sama seperti pajak jual saham. Tapi menurut OJK masih tahap awal. Jadi mana yang lebih enak? Bagi yang hold lama dan untung besar, sistem kita jauh lebih murah. Misal beli Rp50 juta, jual Rp150 juta. Di Korea kira-kira kena Rp14,5 juta. Di sini Rp315 ribu. Bagi yang trading setiap hari, sistem kita terasa berat. Jual Rp10 juta 100 kali sebulan = Rp2,1 juta pajak, meskipun hasil akhirnya cuma impas. Jadi pajak kita itu murah untuk yang sabar, mahal untuk yang overtrading. Kamu lebih suka yang mana: pajak dari keuntungan seperti Korea, atau potongan kecil tiap jual seperti kita?

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten dapat mencakup wawasan pihak ketiga, konten bersponsor, atau materi promosi yang mana kreatornya mungkin menerima kompensasi. Tidak ada dari umpan ini yang merupakan saran investasi atau jaminan imbal hasil. Anda sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keputusan investasi Anda sendiri. Selalu lakukan riset mandiri dan berhati-hati sebelum trading. Kami tidak menjamin keakuratan informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan. Kinerja di masa lalu bukan menunjukkan hasil di masa depan. Silakan lihat Ketentuan Komunitas dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk detail selengkapnya.

avatarPosting balasan Anda

Komentar