
KOREA SELANJUTNYA MENUNDA PAJAK PENDAPATAN KRIPTO SEBAGAI RESPONS TERHADAP REAKSI INVESTOR MUDA Korea mempertimbangkan untuk terus menunda pajak pendapatan kripto yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2027, karena kekhawatiran terhadap reaksi dari investor muda. Menurut usulan baru, tanggal pemungutan pajak dapat ditunda hingga tahun 2029, dengan keuntungan yang melebihi 2,5 juta won saat ini diharapkan dikenai pajak 22%. Industri kripto berpendapat bahwa sistem perpajakan belum sempurna, sulit memantau transaksi di luar negeri, dan perlu diselaraskan dengan kerangka pelaporan CARF dari OECD.

