
Denmark mengusulkan undang-undang untuk memajaki keuntungan modal yang belum direalisasi pada crypto mulai 2026. Di bawah model mark to market, aset yang dipegang dikenai pajak hingga 42 persen atas keuntungan buku tahunan tanpa penjualan. Pajak atas keuntungan buku menciptakan risiko likuiditas serius bagi investor crypto jangka panjang.

