
Korea Selatan Menunda Lagi Pajak Kripto yang Direncanakan Korea Selatan menunda kebijakan pajak penghasilan mata uang kripto yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari tahun depan. Rencana pajak ini diperkenalkan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 2020 dan telah mengalami tiga penundaan sebelumnya. Menurut aturan yang diusulkan, investor kripto akan membayar pajak gabungan sebesar 22% atas keuntungan tahunan dari transfer atau peminjaman aset digital, dengan batas pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won. Penundaan terbaru ini memberi investor lebih banyak waktu sebelum kebijakan tersebut berlaku. #Crypto #Blockchain #CryptoTax #BitcoinNews #BabaCrypto #CryptoNews #CryptoCurrency #Korea
