Postingan
avatar

Korea Selatan mengambil langkah besar dalam menginstitusionalisasi sektor kriptonya seiring parlemen memasuki tahap konsultasi terakhir untuk Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA). Membangun langsung dari Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual (VAUPA) yang telah diberlakukan sebelumnya, tahap regulasi berikutnya ini memperluas perlindungan investor dasar untuk menetapkan kerangka operasional standar bagi partisipasi institusional. Undang-undang mendatang memperkenalkan definisi hukum dan pedoman yang jelas di berbagai segmen kritis, termasuk aset dunia nyata yang ditokenisasi, stablecoin, sistem lisensi, persyaratan cadangan, dan bursa kripto. Dengan menetapkan batasan yang jelas antara sekuritas keuangan di bawah Undang-Undang Pasar Modal dan aset virtual non-sekuritas, negara ini secara sistematis mengurangi ambiguitas pasar dan mengintegrasikan aset digital ke dalam infrastruktur ekonomi yang lebih luas. Sejalan dengan pembaruan struktural ini, Korea Selatan juga menangani kebijakan fiskal utama, dengan aturan perpajakan kripto yang diusulkan ditetapkan untuk awal 2027 yang terus memicu tinjauan legislatif aktif dan dialog publik.

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten dapat mencakup wawasan pihak ketiga, konten bersponsor, atau materi promosi yang mana kreatornya mungkin menerima kompensasi. Tidak ada dari umpan ini yang merupakan saran investasi atau jaminan imbal hasil. Anda sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keputusan investasi Anda sendiri. Selalu lakukan riset mandiri dan berhati-hati sebelum trading. Kami tidak menjamin keakuratan informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan. Kinerja di masa lalu bukan menunjukkan hasil di masa depan. Silakan lihat Ketentuan Komunitas dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk detail selengkapnya.

avatarPosting balasan Anda

Komentar