
Pinjaman korporat pertama Jeonbuk Bank dalam won yang dijaminkan dengan bitcoin, yang dilaporkan pada 12 Oktober, tidak memerlukan undang-undang baru maupun sandbox regulasi. Pinjaman ini didasarkan pada aturan Mahkamah Agung yang berlaku mulai 1 Oktober dan memungkinkan pengadilan menjual kripto yang dijaminkan, sehingga bank tidak pernah memegang koin tersebut. Mengapa ini penting: Nasabah korporat Jeonbuk Bank sekarang dapat meminjam dana modal kerja dengan menjaminkan bitcoin mereka alih-alih menjualnya, dan bank-bank Korea lainnya kini memiliki model yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
