Jepang Mengesahkan Undang-Undang Kripto Bersejarah — Bitcoin Diklasifikasikan sebagai Aset Keuangan, Pajak Dipotong Menjadi 20%
Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang mengklasifikasikan ulang bitcoin dan kripto lainnya sebagai "aset keuangan" di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan (FIEA) — kerangka yang sama yang mengatur saham dan obligasi. Revisi ini memotong pajak kripto dari 55% menjadi sekitar 20%, memperkenalkan aturan perdagangan dalam oleh aset digital, dan menerapkan standar perlindungan investor yang seragam. Perubahan ini berlaku dalam waktu satu tahun, menargetkan tahun fiskal 2027. CFO BlackRock Martin Small menyebut lingkungan operasional untuk aset digital "menjadi semakin konstruktif".
Mengapa ini penting: Jepang kini telah melampaui AS dalam kejelasan regulasi kripto — potensi katalis untuk adopsi institusional di ekonomi terbesar kedua di Asia.
Peringatan risiko: Kerangka regulasi masih berkembang. Biaya kepatuhan mungkin meningkat bagi platform yang beroperasi di Jepang.
