avatarTraderEdge
avatar

Jepang Mengesahkan Undang-Undang Kripto Bersejarah — Bitcoin Diklasifikasikan sebagai Aset Keuangan, Pajak Dipotong Menjadi 20%

$BTC


Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang mengklasifikasikan ulang bitcoin dan kripto lainnya sebagai "aset keuangan" di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan (FIEA) — kerangka yang sama yang mengatur saham dan obligasi. Revisi ini memotong pajak kripto dari 55% menjadi sekitar 20%, memperkenalkan aturan perdagangan dalam oleh aset digital, dan menerapkan standar perlindungan investor yang seragam. Perubahan ini berlaku dalam waktu satu tahun, menargetkan tahun fiskal 2027. CFO BlackRock Martin Small menyebut lingkungan operasional untuk aset digital "menjadi semakin konstruktif".


Mengapa ini penting: Jepang kini telah melampaui AS dalam kejelasan regulasi kripto — potensi katalis untuk adopsi institusional di ekonomi terbesar kedua di Asia.


Peringatan risiko: Kerangka regulasi masih berkembang. Biaya kepatuhan mungkin meningkat bagi platform yang beroperasi di Jepang.

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten dapat mencakup wawasan pihak ketiga, konten bersponsor, atau materi promosi yang mana kreatornya mungkin menerima kompensasi. Tidak ada dari umpan ini yang merupakan saran investasi atau jaminan imbal hasil. Anda sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keputusan investasi Anda sendiri. Selalu lakukan riset mandiri dan berhati-hati sebelum trading. Kami tidak menjamin keakuratan informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan. Kinerja di masa lalu bukan menunjukkan hasil di masa depan. Silakan lihat Ketentuan Komunitas dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk detail selengkapnya.

avatarPosting balasan Anda

Komentar