Postingan
avatar
badge

JEPANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG INSTRUMEN KEUANGAN KRIPTO — FATWA PAKISTAN MENYATAKAN KRIPTO HARAM

$BNB

Sebuah kisah dua dunia regulasi: parlemen Jepang baru saja mengesahkan amandemen terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan, membawa regulasi mata uang kripto di bawah undang-undang investasi dan mengakui aset kripto sebagai instrumen keuangan untuk pertama kalinya.


Ketentuan utama akan berlaku dalam waktu satu tahun setelah publikasi, menandai langkah besar menuju adopsi kripto secara mainstream di salah satu ekonomi terbesar di dunia.


Sementara itu, di Pakistan, para ulama agama telah memutuskan bahwa pembelian mata uang kripto tidak diperbolehkan menurut hukum Syariah. Fatwa ini bertentangan dengan rencana Pakistan untuk memperkenalkan mata uang kripto — otoritas negara tersebut telah mengesahkan undang-undang aset digital lebih awal tahun ini. Langkah-langkah yang saling bertentangan ini menyoroti jalur regulasi yang berbeda yang muncul di seluruh Asia.


👇 Negara mana yang memiliki pendekatan yang tepat? Ketik "JAPAN" atau "PAKISTAN" di komentar.

#Fed melihat inflasi mereda #CLARITY Act larangan stablecoin #Hyperliquid memperluas kemitraan infrastruktur #DTCC meluncurkan pilot tokenisasi

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten dapat mencakup wawasan pihak ketiga, konten bersponsor, atau materi promosi yang mana kreatornya mungkin menerima kompensasi. Tidak ada dari umpan ini yang merupakan saran investasi atau jaminan imbal hasil. Anda sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keputusan investasi Anda sendiri. Selalu lakukan riset mandiri dan berhati-hati sebelum trading. Kami tidak menjamin keakuratan informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan. Kinerja di masa lalu bukan menunjukkan hasil di masa depan. Silakan lihat Ketentuan Komunitas dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk detail selengkapnya.

avatarPosting balasan Anda

Komentar