
JEPANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG INSTRUMEN KEUANGAN KRIPTO — FATWA PAKISTAN MENYATAKAN KRIPTO HARAM
Sebuah kisah dua dunia regulasi: parlemen Jepang baru saja mengesahkan amandemen terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan, membawa regulasi mata uang kripto di bawah undang-undang investasi dan mengakui aset kripto sebagai instrumen keuangan untuk pertama kalinya.
Ketentuan utama akan berlaku dalam waktu satu tahun setelah publikasi, menandai langkah besar menuju adopsi kripto secara mainstream di salah satu ekonomi terbesar di dunia.
Sementara itu, di Pakistan, para ulama agama telah memutuskan bahwa pembelian mata uang kripto tidak diperbolehkan menurut hukum Syariah. Fatwa ini bertentangan dengan rencana Pakistan untuk memperkenalkan mata uang kripto — otoritas negara tersebut telah mengesahkan undang-undang aset digital lebih awal tahun ini. Langkah-langkah yang saling bertentangan ini menyoroti jalur regulasi yang berbeda yang muncul di seluruh Asia.
👇 Negara mana yang memiliki pendekatan yang tepat? Ketik "JAPAN" atau "PAKISTAN" di komentar.
#Fed melihat inflasi mereda #CLARITY Act larangan stablecoin #Hyperliquid memperluas kemitraan infrastruktur #DTCC meluncurkan pilot tokenisasi
