Jepang Mengesahkan RUU Kripto Bersejarah — ETF Disetujui, Pajak Dipangkas dari 55% Menjadi 20%
Parlemen Jepang telah mengesahkan RUU bersejarah yang mengklasifikasikan ulang mata uang kripto sebagai produk keuangan, membuka jalan bagi ETF kripto dan memangkas pajak kripto dari 55% menjadi 20%. Undang-undang tersebut juga memperkenalkan aturan perdagangan dalam oleh pihak dalam mengenai aset kripto dan memperkuat hukuman bagi operator yang tidak terdaftar. Sementara itu, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengumumkan rencana untuk mengesahkan Undang-Undang Kerangka Aset Digital pada paruh kedua 2026, secara resmi mengakui mata uang kripto sebagai aset nasional.
Mengapa penting: Kedua langkah ini menandakan meningkatnya kedewasaan regulasi di ekonomi besar Asia, berpotensi membuka jalan bagi adopsi institusional yang lebih besar. Jepang kini telah melampaui AS dalam regulasi kripto.
Peringatan risiko: Kerangka regulasi masih berkembang. Biaya kepatuhan mungkin meningkat bagi platform yang beroperasi di yurisdiksi ini.
