avatarTraderEdge
avatar

Jepang Mengesahkan RUU Kripto Bersejarah — ETF Disetujui, Pajak Dipangkas dari 55% Menjadi 20%

$SXT


Parlemen Jepang telah mengesahkan RUU bersejarah yang mengklasifikasikan ulang mata uang kripto sebagai produk keuangan, membuka jalan bagi ETF kripto dan memangkas pajak kripto dari 55% menjadi 20%. Undang-undang tersebut juga memperkenalkan aturan perdagangan dalam oleh pihak dalam mengenai aset kripto dan memperkuat hukuman bagi operator yang tidak terdaftar. Sementara itu, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengumumkan rencana untuk mengesahkan Undang-Undang Kerangka Aset Digital pada paruh kedua 2026, secara resmi mengakui mata uang kripto sebagai aset nasional.


Mengapa penting: Kedua langkah ini menandakan meningkatnya kedewasaan regulasi di ekonomi besar Asia, berpotensi membuka jalan bagi adopsi institusional yang lebih besar. Jepang kini telah melampaui AS dalam regulasi kripto.


Peringatan risiko: Kerangka regulasi masih berkembang. Biaya kepatuhan mungkin meningkat bagi platform yang beroperasi di yurisdiksi ini.

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten dapat mencakup wawasan pihak ketiga, konten bersponsor, atau materi promosi yang mana kreatornya mungkin menerima kompensasi. Tidak ada dari umpan ini yang merupakan saran investasi atau jaminan imbal hasil. Anda sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keputusan investasi Anda sendiri. Selalu lakukan riset mandiri dan berhati-hati sebelum trading. Kami tidak menjamin keakuratan informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan. Kinerja di masa lalu bukan menunjukkan hasil di masa depan. Silakan lihat Ketentuan Komunitas dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk detail selengkapnya.

avatarPosting balasan Anda

Komentar