Korea Selatan akan Mengakui Kripto sebagai Aset Nasional — Jepang Meningkatkan Hukuman bagi Pedagang yang Tidak Terdaftar
Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengumumkan rencana untuk memperkenalkan Undang-Undang Dasar Aset Nasional, yang secara resmi mengakui mata uang kripto sebagai aset nasional. Sementara itu, Jepang mengesahkan undang-undang untuk memperkuat regulasi kripto, meningkatkan hukuman maksimum bagi pedagang aset kripto yang tidak terdaftar menjadi 10 tahun penjara dan denda 10 juta yen (naik dari tiga tahun dan 3 juta yen). Langkah-langkah ini menandakan kematangan regulasi yang semakin meningkat di ekonomi besar Asia.
Mengapa penting: Pengakuan resmi kripto sebagai aset nasional di Korea Selatan dapat membuka jalan bagi adopsi institusional yang lebih besar dan perlakuan perpajakan yang lebih jelas.
Peringatan risiko: Kerangka regulasi masih berkembang. Biaya kepatuhan mungkin meningkat bagi platform yang beroperasi di yurisdiksi ini.
