
Jepang telah mengubah kripto menjadi aset keuangan yang diatur, bukan alat spekulatif. Melalui lisensi ketat di bawah Badan Jasa Keuangan, reformasi hukum yang mengklasifikasikan kripto sebagai produk keuangan, dukungan untuk stablecoin yang didukung yen, dan kemungkinan persetujuan ETF, Jepang sedang menginstitusionalisasi aset digital. Menakjubkan, perubahan struktural ini dipercepat selama pasar bear Bitcoin yang panjang, menandakan kepercayaan jangka panjang terhadap infrastruktur kripto. (60 kata)
