
🚨BREAKING: KOREA SELATAN MENYATAKAN SAHAM TEROKENISASI SEBAGAI "SURAT BERHARGA", BUKAN "ASET KRIPTO" Kementerian Keuangan saat ini mengklasifikasikan saham terokenisasi sebagai surat berharga, bukan aset kripto. Jika regulator mengonfirmasi hal ini pada Juli, investor Korea dapat menghadapi pajak hingga 33% mulai semester kedua 2026. Banyak yang menganggap saham terokenisasi akan tetap tidak dikenai pajak hingga pajak kripto 22% Korea mulai berlaku pada 2027.
