
🇿🇦#AfrikaSelatan telah berpindah dari memperlakukan #bitcoin🕊️ sebagai aset di area abu-abu, menjadi membawanya di bawah kerangka kendali bursa, yang mengharuskan persetujuan sebelumnya untuk transfer kripto lintas batas dan mengekspos ketidakpatuhan terhadap sanksi. Pidato Anggaran 2026 mengumumkan rancangan peraturan di bawah Undang-Undang Mata Uang dan Pertukaran untuk memasukkan aset kripto ke dalam rezim manajemen arus modal, membalikkan putusan Pengadilan Tinggi 2025 yang menyatakan bahwa kripto tidak termasuk dalam aturan kendali pertukaran.
