
Mahkamah Internasional telah menyatakan posisi Pakistan benar, adil, dan sesuai dengan hukum internasional. India gagal di bidang diplomatik, hukum, dan moral terkait Perjanjian Air Indus. Penangguhan sepihak adalah ilegal; upaya untuk memanfaatkan air secara politik ditolak. Posisi Pakistan diakui di tingkat global.
