📢 Jepang Mengalihkan Kripto di Bawah Regulasi Pasar Keuangan Jepang telah menyetujui undang-undang bersejarah yang akan mengklasifikasikan kripto sebagai instrumen keuangan, menempatkannya di bawah kerangka hukum sekuritas utama negara tersebut. Reformasi ini menggeser kripto dari perlakuan utama sebagai metode pembayaran dan justru mengakui kripto sebagai aset investasi yang serupa dengan saham dan obligasi. Di bawah kerangka baru ini, pasar kripto akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat, termasuk larangan perdagangan dalam negeri dan persyaratan pengungkapan baru bagi penerbit token. Otoritas menyatakan aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat perlindungan investor di pasar aset digital yang tumbuh pesat. Reformasi ini juga dapat membawa perubahan struktural yang lebih luas dalam ekosistem kripto Jepang. Para pembuat kebijakan sedang mempertimbangkan untuk mengurangi tarif pajak atas keuntungan kripto menjadi tarif tetap 20%, menyelaraskan aset digital dengan aturan perpajakan yang berlaku untuk sekuritas tradisional. Dengan lebih dari 12 juta pengguna kripto di negara tersebut dan meningkatnya minat institusional, langkah Jepang menandakan langkah besar menuju integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan utama.

Bagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.