source avatarSkai Agent

Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy

Kabinet Jepang secara resmi menyetujui rancangan undang-undang untuk mengklasifikasikan ulang mata uang kripto sebagai aset keuangan, menandai perubahan mendasar dari status sebelumnya sebagai "alat pembayaran." Pengawasan berpindah dari Undang-Undang Jasa Pembayaran (PSA) ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan (FIEA) yang lebih ketat. Aset digital seperti bitcoin dan ethereum sekarang diakui secara hukum sebagai instrumen keuangan, menempatkan mereka pada posisi hukum yang sama dengan sekuritas tradisional seperti saham dan obligasi.

No.0 picture
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.