Aceh Larang Pinjol, tapi Pemerintah Pusat Masih Gagal Kendalikan Pinjol dan Judol di Seluruh Indonesia
Aceh punya aturan sendiri soal pinjaman online Berdasarkan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah, seluruh layanan keuangan di Aceh wajib berbasis syariah, termasuk fintech lending
Pinjol konvensional dengan bunga berbasis riba tidak bisa beroperasi di sana, dan aturan ini berjalan sejak 2018
Faktanya, larangan itu efektif di Aceh karena ada dasar hukum daerah yang kuat dan penegakan yang nyata
kenapa pemerintah pusat tidak bisa melakukan hal serupa di skala nasional ?
OJK mencatat lebih dari 4.500 pinjol ilegal ditutup sejak 2018 Tapi setiap kali satu platform diblokir, puluhan yang baru langsung muncul Pola yang sama terjadi dengan judi online, meski Kominfo sudah memblokir jutaan situs sejak 2023
Masalahnya bukan kurang regulasi UU ITE ada OJK ada Kominfo ada Masalahnya ada di tiga hal penegakan yang tidak konsisten, celah yurisdiksi karena server di luar negeri, dan permintaan yang tidak pernah turun karena masalah ekonomi masyarakat belum terselesaikan
Pinjol tumbuh karena banyak orang tidak punya akses ke kredit formal Judol tumbuh karena tidak ada alternatif hiburan atau jalan keluar finansial yang realistis bagi sebagian besar masyarakat
Selama akar masalahnya tidak disentuh, pemerintah hanya memadamkan api satu per satu, sementara sumbernya tetap menyala