Siaran
avatar

Korea Selatan ingin menunda pajak kripto lagi. Jika terjadi, ini akan menjadi kali keempat 😅 Padahal di Indonesia, setiap kali menjual kripto, pajak sudah langsung dipotong sejak 2022. Nah, di sini Paman cerita perlahan-lahan, biar kelihatan bedanya. Dulu di Korea. Pada tahun 2020, mereka membuat aturan pajak kripto sebesar 22% dari keuntungan. Awalnya direncanakan mulai berlaku 2022, lalu ditunda ke 2023, kemudian ke 2025, lalu ke 2027. Sekarang, kantor presiden cenderung menunda lagi ke 2029. Statusnya masih “sedang dikaji, belum diputuskan”, tetapi partai penguasa dan oposisi sama-sama mendukung penundaan. Alasannya menarik. Amerika baru bergabung dengan CARF pada 2029 (CARF = sistem pertukaran data transaksi kripto antar negara, agar kantor pajak tahu kamu trading di exchange luar negeri). Jika pajak diberlakukan lebih awal, yang terkena hanya pengguna exchange lokal Korea. Yang trading di exchange luar sulit dilacak. Cara perhitungan di Korea: Yang dikenai pajak hanya keuntungannya. Keuntungan tahunan dikurangi terlebih dahulu sebesar 2,5 juta won (sekitar Rp34 juta), sisanya dikenai pajak 22%. Jika rugi, tidak perlu bayar. Sekarang di Indonesia. Kita menggunakan PPh final 0,21% dari nilai transaksi, setiap kali menjual di exchange lokal terdaftar (PPh final = pajak langsung dipotong di tempat, selesai, tidak dihitung ulang di akhir tahun). Jika lewat exchange luar negeri, 1%. Baik untung maupun rugi, tetap kena pajak. PPN sudah dihapus sejak 1 Agustus 2025. Contoh sederhananya: Kamu menjual kripto senilai Rp10 juta di exchange lokal, dipotong Rp21 ribu. Entah kamu untung atau cut loss, tetap Rp21 ribu. Lalu ada kabar baru: OJK sedang mengkaji penurunan menjadi 0,1%, sama seperti pajak penjualan saham. Tapi menurut OJK, ini masih tahap awal. Jadi mana yang lebih enak? Bagi yang hold lama dan untung besar, sistem kita jauh lebih murah. Misalnya beli Rp50 juta, jual Rp150 juta. Di Korea kira-kira kena Rp14,5 juta. Di sini Rp315 ribu. Bagi yang trading setiap hari, sistem kita terasa berat. Jual Rp10 juta 100 kali sebulan = Rp2,1 juta pajak, meskipun hasil akhirnya cuma impas. Jadi pajak kita itu murah untuk yang sabar, mahal untuk yang overtrading. Kamu lebih suka yang mana: pajak dari keuntungan seperti Korea, atau potongan kecil tiap jual seperti kita?

Kandungan ini adalah bagi tujuan maklumat dan pendidikan sahaja. Ia mungkin termasuk pandangan pihak ketiga, kandungan tajaan, atau bahan promosi yang mana pencipta mungkin menerima pampasan. Tiada apa-apa dalam suapan ini yang merupakan nasihat pelaburan atau jaminan pulangan. Anda bertanggungjawab sepenuhnya ke atas keputusan pelaburan anda sendiri. Sentiasa jalankan penyelidikan anda sendiri dan berhati-hati sebelum berdagang. Kami tidak menjamin ketepatan maklumat pihak ketiga dan tidak bertanggungjawab ke atas sebarang kerugian yang ditanggung. Prestasi masa lalu tidak menunjukkan hasil masa hadapan. Sila rujuk Terma Komuniti dan Penyata Pendedahan Risiko kami untuk mendapatkan butiran.

avatarSiarkan balasan anda

Komen