India Mengungkapkan Pendapatan Kripto Tidak Dilaporkan Sebanyak $930 Juta, Memperketat Pemeriksaan Pajak untuk Musim Pelaporan 2026

iconChaincatcher
Kongsi
AI summary iconRingkasan

ChainCatcher melaporkan, seiring penguatan penegakan perpajakan di India, pelanggan aset kripto akan menghadapi persyaratan pelaporan dan kepatuhan yang lebih ketat pada musim pajak 2026, di mana kesalahan pelaporan dapat memicu denda dan tinjauan. Laporan tersebut menunjukkan bahwa, berdasarkan peraturan saat ini, keuntungan aset kripto tetap dikenakan pajak keuntungan modal seragam sebesar 30%, serta pemotongan sumber (TDS) sebesar 1% untuk transaksi yang melebihi jumlah tertentu, sementara kerugian tidak dapat dikompensasikan antar aset. Undang-Undang Pajak Penghasilan Baru (2025) mulai berlaku pada 1 April 2026, tetapi kerangka dasar sistem perpajakan tetap tidak berubah. Dalam hal pelaporan, investor harus mengisi kolom Schedule VDA khusus dalam formulir ITR-2 atau ITR-3, serta diminta mencatat setiap transaksi secara rinci, termasuk semua operasi seperti perdagangan, penukaran, transfer, dan likuidasi, bukan hanya merangkum keuntungan. Laporan menekankan bahwa fokus pengawasan telah jelas meningkat. Departemen Pajak India akan secara langsung memperoleh data transaksi tingkat pengguna dari platform perdagangan, lembaga penitipan, dan penyedia dompet, serta melakukan verifikasi silang otomatis dengan informasi pelaporan; ketidaksesuaian akan memicu tanda sistem dan tinjauan. Data menunjukkan bahwa otoritas pajak India telah mengeluarkan lebih dari 44.000 pemberitahuan dan menemukan sekitar 88,8 miliar rupee (sekitar USD 9,3 miliar) pendapatan aset virtual yang tidak dilaporkan. Selain itu, departemen pajak sedang menggabungkan alat analisis rantai dengan mekanisme berbagi data internasional untuk meningkatkan kemampuan pelacakan lebih lanjut. Selain itu, mulai tahun 2027, India akan mengintegrasikan kerangka pelaporan aset kripto OECD untuk mencapai pertukaran data transaksi lintas batas secara otomatis, sehingga posisi di bursa luar negeri secara bertahap akan dimasukkan dalam cakupan pengawasan. Analisis menunjukkan bahwa kesalahan umum meliputi penggunaan formulir pelaporan yang salah, kelalaian dalam melaporkan pendapatan airdrop dan staking, serta ketidaksesuaian pencatatan TDS 1%. Laporan menekankan bahwa kepatuhan perpajakan kripto sedang berubah dari “pelaporan setelah kejadian” menjadi “dapat dilacak secara real-time”, sehingga investor perlu memperkuat manajemen pencatatan sepanjang tahun.

Penafian: Maklumat yang terdapat pada halaman ini mungkin telah diperoleh daripada pihak ketiga dan tidak semestinya menggambarkan pandangan atau pendapat KuCoin. Kandungan ini adalah disediakan bagi tujuan maklumat umum sahaja, tanpa sebarang perwakilan atau waranti dalam apa jua bentuk, dan juga tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat kewangan atau pelaburan. KuCoin tidak akan bertanggungjawab untuk sebarang kesilapan atau pengabaian, atau untuk sebarang akibat yang terhasil daripada penggunaan maklumat ini. Pelaburan dalam aset digital boleh membawa risiko. Sila menilai risiko produk dan toleransi risiko anda dengan teliti berdasarkan keadaan kewangan anda sendiri. Untuk maklumat lanjut, sila rujuk kepada Terma Penggunaan dan Pendedahan Risiko kami.