Singapura semakin dekat untuk menjadikan aturan stablecoin-nya menjadi undang-undang. Otoritas Moneter Singapura telah membuka konsultasi mengenai perubahan terhadap Undang-Undang Layanan Pembayaran yang akan secara resmi menerapkan kerangka stablecoin-nya. Hanya penerbit yang berlisensi yang dapat menyebut token mereka sebagai "stablecoin yang diatur MAS." Semua lainnya yang dipasarkan sebagai stablecoin akan diperlakukan sebagai token pembayaran digital.
BeInCryptoBagikan

Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.