Menurut Yonhap, Ketua Komisi Keuangan Korea, Lee Eok-won, pada 22 Oktober dalam sidang audit parlemen menyatakan bahwa untuk sistem perpajakan aset kripto yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2027, perlu mempertimbangkan berbagai situasi dan pendapat berbeda. Sebelumnya, anggota parlemen Korea Selatan, Song Yeon-seok, mengusulkan bahwa sebelum posisi hukum dan kerangka regulasi aset digital belum jelas, sebaiknya tidak diterapkan pajak terlebih dahulu, serta menyarankan untuk mencabut atau menunda kembali sistem perpajakan terkait. Lee Eok-won merespons bahwa pemerintah sedang dalam tahap akhir negosiasi mengenai Undang-Undang Dasar Aset Digital dan akan segera mendorong diskusi legislatif, sementara departemen keuangan dan ekonomi juga sedang mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak mengenai masalah perpajakan aset kripto. Sistem perpajakan aset kripto Korea Selatan telah tiga kali ditunda sejak ditetapkan pada 2020, dan saat ini pemerintah masih melanjutkan persiapan sesuai jadwal penerapan pada 1 Januari 2027, namun belum memutuskan untuk menunda lagi. https://t.co/RD0B3qgbCP
吴说区块链Bagikan
Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.