Otoritas keuangan Korea telah memulai proses sanksi terhadap Dunamu, operator Upbit. Menurut Yonhap, otoritas keuangan Korea telah mengirimkan laporan investigasi kepada Dunamu, operator Upbit, untuk memulai proses sanksi. Sebelumnya, perusahaan ini mengalami serangan peretasan senilai 44,5 miliar won. Sejak kejadian tersebut, Financial Supervisory Service (FSS) telah menyelidiki apakah terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. Namun, karena saat ini tidak ada ketentuan hukum langsung untuk memberikan sanksi atas serangan peretasan atau kegagalan sistem komputer, belum jelas apakah akan diberikan sanksi disipliner yang berat. FSS berencana untuk memberi pemberitahuan awal kepada perusahaan mengenai draft sanksi, termasuk tingkat sanksi, setelah perusahaan menyampaikan penjelasannya. Selanjutnya, tindakan sanksi akhir akan ditentukan melalui resolusi oleh Komite Tinjauan Sanksi, Komisi Pengawas Sekuritas dan Berjangka, serta Komisi Jasa Keuangan. https://t.co/7ULGaGFadv
ChainCatcherBagikan
Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.