source avatarJuno.eth

Bagikan

BARU SAJA: Parlemen Jepang telah mengesahkan rancangan amendemen bersejarah untuk mengklasifikasikan ulang kripto sebagai "aset keuangan." Bersamaan dengan ini, tarif pajak atas keuntungan kripto ditetapkan pada tarif tetap 20,315%, yang diharapkan berlaku pada Januari 2028. - Klasifikasi ulang hukum: Kripto dipindahkan dari Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan (FIEA), menempatkan kripto sejajar dengan investasi tradisional. - Pengurangan pajak: Pajak penghasilan atas kripto dipisahkan dari pajak penghasilan biasa (yang bisa mencapai 55%), dengan menerapkan tarif tetap 20% yang serupa dengan sekuritas. - Lingkup penerapan: Tarif pajak tetap berlaku untuk aset yang terdaftar di bursa terdaftar di Jepang. - Perlindungan investor & Pembenahan jalan bagi ETF: Ini membuka dasar hukum untuk exchange-traded funds spot bitcoin (Spot Bitcoin ETFs) dan menerapkan aturan anti-penyalahgunaan informasi dalam pasar saham secara ketat.

No.0 picture
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.