Odaily Planet Daily melaporkan bahwa jaksa federal Massachusetts, Amerika Serikat, baru-baru ini mengajukan gugatan penyitaan perdata untuk mengejar kembali 327.829,720952 USDT (sekitar $327.000), yang diklaim terkait dengan penipuan cryptocurrency yang dilakukan melalui aplikasi kencan.
Jaksa menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai pada musim gugur 2024, ketika otoritas menemukan seorang warga Massachusetts yang diduga terlibat dalam skema "penipuan cinta daring". Terdakwa, yang mengatasnamakan "Linda Brown", setelah membangun hubungan selama beberapa minggu dengan korban, mengklaim ada peluang investasi kripto dan mendorong korban untuk mentransfer dana.
Jaksa menyatakan bahwa tersangka menggunakan dalih "investasi legal" untuk menipu korban agar mentransfer dana ke alamat dompet yang dikendalikan oleh tersangka atau kaki tangan mereka. Korban baru menyadari bahwa investasi tersebut adalah penipuan setelah gagal menarik dana.
Otoritas penegak hukum menunjukkan bahwa dana yang dicuri dialihkan melalui beberapa dompet kripto, kemudian dikonversi menjadi USDT, dan akhirnya digunakan untuk transaksi pencucian uang.
Kasus ini terjadi saat otoritas regulasi Amerika Serikat semakin memperketat peringatan terhadap penipuan kripto berbasis asmara. Sebelumnya, Kantor Jaksa Federal Ohio merilis peringatan berjudul “Cupid Doesn't Ask for Crypto” menjelang Hari Valentine, memperingatkan publik agar waspada terhadap penipuan investasi asmara yang dilakukan melalui media sosial dan platform pesan instan.

