Penuntut AS Mengatakan Permintaan Sidang Ulang SBF Harus Ditolak

iconKuCoinFlash
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
AI summary iconRingkasan

expand icon
Jaksa AS memberitahu pengadilan pada 12 Maret 2026 bahwa permintaan Sam Bankman-Fried untuk sidang ulang harus ditolak, dengan alasan tidak ada bukti vonis yang tidak adil. SBF sedang menjalani hukuman 25 tahun setelah juri pada 2023 memutuskan bersalah atas penipuan dalam kejatuhan FTX. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang aset risk-on dan kebutuhan akan langkah-langkah CFT (Mengatasi Pendanaan Terorisme) yang lebih kuat di kripto.

Pesan BlockBeats, 12 Maret, menurut laporan Bloomberg, jaksa AS menyatakan bahwa permohonan Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX, untuk pengadilan ulang harus ditolak karena ia gagal membuktikan adanya ketidakadilan dalam vonisnya.


SBF sedang menjalani hukuman 25 tahun penjara setelah juri pada tahun 2023 memutuskannya bersalah atas penipuan dan konspirasi terkait kegagalan platform kripto FTX.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.