Inggris Secara Resmi Mengakui Kripto sebagai Properti dalam Undang-Undang Bersejarah

iconBitcoinWorld
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy

Mengutip BitcoinWorld, Britania Raya telah mengesahkan undang-undang bersejarah yang secara resmi mengklasifikasikan kripto sebagai properti, memberikan kerangka hukum yang sah untuk aset digital. RUU Properti yang baru ini, yang telah menerima persetujuan kerajaan, mengkodifikasi perlakuan terhadap mata uang kripto dan NFT sebagai properti, sekaligus memberikan kejelasan tentang kepemilikan, pemulihan aset, warisan, dan kebangkrutan. Langkah ini memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang kripto dan mendukung posisi Britania Raya sebagai pusat inovasi kripto yang bertanggung jawab.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.