Seperti yang dilaporkan oleh Coinrise, Inggris Raya telah mengesahkan Property (Digital Assets etc) Act, yang memberikan status properti penuh kepada aset digital di bawah hukum nasional. Undang-undang ini, yang menerima persetujuan kerajaan minggu ini, memperjelas perlakuan hukum terhadap kepemilikan digital dalam sengketa, klaim kepemilikan, dan proses kepailitan. Sebelumnya, pengadilan harus menentukan secara kasus per kasus apakah aset digital memenuhi syarat sebagai properti. Undang-undang baru ini menetapkan kerangka hukum yang memberikan konsistensi dan kejelasan hukum. Kelompok advokasi CryptoUK mencatat bahwa undang-undang ini mengonfirmasi aset digital sebagai properti pribadi, mengatasi celah dalam hukum Inggris yang sebelumnya mempersulit proses hukum. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan layanan keuangan berbasis token dan mengamankan pasar digital, seiring dengan meningkatnya kepemilikan aset digital di kalangan orang dewasa Inggris.
Inggris Mengesahkan Undang-Undang yang Memberikan Status Kepemilikan Penuh pada Aset Digital
CoinriseBagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.