Hukum Kripto Baru UEA Memicu Kekhawatiran tentang Penyimpanan Mandiri dan Kepatuhan

icon币界网
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy

Menurut BitJie, Uni Emirat Arab telah memperkenalkan salah satu perubahan regulasi paling signifikan, yang menurut banyak pengembang cryptocurrency menghambat pengembangan layanan self-custody. Dekrit Federal No. 6 Tahun 2025, yang diterbitkan dalam lembaran resmi negara, menggantikan undang-undang perbankan tahun 2018 dan memperkenalkan regulasi yang lebih ketat. Kerangka kerja baru ini mengkriminalisasi aktivitas keuangan tanpa lisensi, dengan hukuman termasuk penjara dan denda yang berkisar antara 50.000 hingga 500 juta dirham. Para pengembang memperingatkan bahwa bahkan menyediakan alat seperti dompet self-custody Bitcoin atau layanan data blockchain tanpa lisensi dari bank sentral dapat dianggap sebagai tindakan kriminal. Undang-undang ini juga mencakup perusahaan di luar UAE jika layanan mereka dapat diakses oleh pengguna lokal. Pergeseran ini sejalan dengan regulasi digital yang lebih luas di negara tersebut dan dapat menyebabkan pembatasan layanan bagi warga UAE.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.