Seperti yang dilaporkan oleh TechFlow, pada tanggal 25 November, Undang-Undang Dekrit Federal No. 6 UAE, yang mulai berlaku pada 16 September 2025, telah membawa proyek keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan Web3 di bawah pengawasan regulasi. Platform yang menawarkan layanan pembayaran, perdagangan, pinjaman, kustodi, atau investasi harus memperoleh lisensi dari Bank Sentral UAE. Pelanggar dapat menghadapi denda hingga 1 miliar dirham (sekitar $272 juta) dan kemungkinan hukuman pidana. Para ahli hukum menjelaskan bahwa undang-undang tersebut tidak melarang individu menggunakan dompet kustodi mandiri, tetapi memperluas cakupan regulasi untuk bisnis. Tim proyek harus menyelesaikan penyesuaian kepatuhan sebelum periode transisi berakhir pada September 2026.
Hukum Keuangan Baru UEA Mengatur DeFi, Denda Maksimal Hingga $272 Juta
KuCoinFlashBagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.