Menurut berita dari ChainCatcher, menurut laporan Cointelegraph, menurut Eleanor Terrett, "Digital Asset Market Transparency Act" akan menganggap XRP, SOL, LTC, HBAR, DOGE, dan LINK memiliki status yang sama dengan BTC dan ETH. Jika aset digital ini menjadi aset dasar produk perdagangan bursa sebelum 1 Januari 2026, maka undang-undang ini akan berlaku.
Rancangan Undang-Undang Transparansi Pasar Aset Digital AS Mungkin Memberikan Status Sama untuk XRP, SOL dengan BTC, ETH
ChaincatcherBagikan






Berita aset digital terungkap saat Undang-Undang Transparansi Pasar Aset Digital AS berpotensi memberikan status yang sama untuk XRP, SOL, LTC, HBAR, DOGE, dan LINK seperti BTC dan ETH. Rancangan undang-undang ini akan berlaku jika token-token tersebut menjadi aset dasar dari produk terdagang di bursa sebelum 1 Januari 2026. Berita mengenai koleksi digital tetap berada di luar perhatian dalam rancangan saat ini.
Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.



