Dikutip dari RBC, Presiden Turkmenistan, Serdar Berdimuhamedov, menandatangani 'Undang-Undang tentang Aset Virtual,' yang melegalkan penambangan cryptocurrency serta operasi bursa dan platform kripto di dalam negeri. Undang-undang ini, yang diterbitkan pada 28 November 2025, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi ini mengatur pembuatan, penyimpanan, penggunaan, dan peredaran aset virtual, yang memungkinkan aset tersebut dianggap sebagai objek hukum sipil tetapi bukan sebagai alat pembayaran yang sah atau sekuritas. Baik individu maupun badan hukum harus mendaftar ke bank sentral untuk melakukan aktivitas penambangan, dan penambangan tersembunyi dilarang. Bursa dan platform kripto akan dilisensikan oleh bank sentral, dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan KYC untuk pembukaan dompet kripto. Undang-undang ini juga memberlakukan pembatasan iklan, termasuk pengungkapan risiko dan larangan klaim yang menyesatkan atau penggunaan istilah yang terkait dengan negara dalam branding.
Turkmenistan Melegalkan Penambangan dan Operasi Pertukaran Kripto Mulai Tahun 2026
RBCBagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.