Berita Huoxing Caijing, menurut laporan Cointelegraph, Komisi Sekuritas Bursa Thailand (SEC) telah memajukan kerangka regulasi untuk ETF spot Bitcoin dan Ethereum yang terdaftar lokal dari proposal prinsip ke tahap draf aturan, serta membuka masukan publik. Pada hari Senin, regulator menerbitkan dua dokumen konsultasi: satu berisi draf aturan untuk ETF kripto Thailand, dan yang lainnya mengusulkan prinsip kelayakan bagi lembaga penitipan aset digital asing. Pada tahap awal, perusahaan manajemen aset dapat mendirikan ETF pasif yang melacak Bitcoin atau Ethereum, dua aset kripto ini merupakan satu-satunya aset kripto yang memenuhi syarat. Menurut aturan yang diusulkan, ETF Bitcoin dan Ethereum hanya akan diperdagangkan di Bursa Efek Thailand (SET), setiap ETF melacak satu aset kripto tunggal, dan harus mempertahankan setidaknya 80% eksposur bersih aset terhadap aset tersebut dalam setiap tahun akuntansi. Dana bersama dan dana swasta juga dapat berinvestasi dalam ETF kripto lokal Thailand, serta ETF kripto asing yang sudah diizinkan untuk diinvestasikan, tetapi harus mematuhi batas investasi yang berlaku. Namun, pada tahap awal, regulator tidak mengizinkan produk alternatif yang terkait dengan ETF kripto asing, termasuk rekening giro yang melacaknya. Dalam hal penitipan, skema yang direvisi tetap menjadikan lembaga penitipan aset digital domestik sebagai penyedia utama pada tahap awal, dan SEC Thailand dapat mengizinkan penggunaan lembaga penitipan aset digital asing yang memenuhi syarat jika diperlukan. Lembaga penitipan asing harus berada di bawah pengawasan regulator yang memiliki kekuasaan hukum dan memenuhi standar regulasi serta perlindungan aset investor yang dianggap memadai oleh SEC Thailand. Periode masukan publik untuk kedua dokumen konsultasi berakhir pada 20 September.
SEC Thailand Meminta Masukan Publik tentang Rancangan Aturan ETF Bitcoin dan Ethereum
MarsBitBagikan
SEC Thailand telah merilis draf aturan untuk ETF spot bitcoin dan prinsip penitipan asing, mengundang masukan publik hingga 20 September. Usulan ini memungkinkan ETF pasif yang melacak bitcoin atau ethereum untuk terdaftar di SET, dengan persyaratan minimal 80% paparan tahunan terhadap aset dasar. Manajer aset dan dana dapat berinvestasi dalam ETF kripto lokal atau asing yang disetujui dalam batas yang sudah ada. Penitip asing harus memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh SEC. Langkah ini dapat meningkatkan likuiditas dan pasar kripto dengan memperluas akses institusional terhadap aset digital.
Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.
