Odaily Planet Daily melaporkan bahwa Komisi Keuangan Korea menyatakan akan mengoperasikan aset digital TF hingga 2028 untuk mempersiapkan penyusunan dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Aset Digital, termasuk memajukan persiapan legislasi peraturan turunan serta pembangunan infrastruktur ekosistem aset digital.
Komisi Keuangan Korea menyatakan bahwa sistem regulasi aset digital yang ada sebelumnya terutama berfokus pada pemberantasan pelanggaran hukum dan pencegahan kerugian investor, namun masih kurang dalam hal pembangunan sistem di tingkat industri dan pasar, seperti perilaku operasional, pengungkapan informasi, serta penerbitan dan peredaran aset. Komisi Keuangan berencana untuk menentukan isi utama Undang-Undang Dasar Aset Digital pada tahun 2026 melalui Komite Aset Virtual serta konsultasi dengan partai dan pemerintah, serta mendorong pembentukan sistem regulasi komprehensif yang lebih baik.
Korea sedang mempercepat pembangunan ekosistem terkait aset digital, diharapkan akan menyempurnakan infrastruktur di sekitar lembaga seperti asosiasi. Undang-undang terkait institusionalisasi token sekuritas (ST) telah disetujui oleh parlemen pada Januari 2026, dan diharapkan mulai berlaku resmi pada Februari 2027. Komisi Keuangan akan terus menyempurnakan peraturan turunan dan sistem pendukung terkait.


