Korea Selatan Menetapkan Batas 20% Saham untuk Pemegang Saham Utama Bursa Aset Digital

iconKuCoinFlash
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
AI summary iconRingkasan

expand icon
Korea Selatan mengumumkan batas kepemilikan saham 20% untuk pemegang saham utama di bursa aset digital dalam berita aset digital. Aturan ini berlaku untuk semua platform, dengan masa transisi 3 tahun. Platform dengan pangsa pasar di bawah 20% mendapatkan tambahan 3 tahun. Entitas baru dapat memegang hingga 34% di bawah kondisi tertentu. Upbit dan Bithumb harus menyesuaikan dalam waktu 3 tahun, sementara bursa lebih kecil seperti Coinone dan Korbit mungkin memiliki hingga 6 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari berita aset digital yang lebih luas yang membentuk lanskap regulasi.

Pesan BlockBeats, 4 Maret, menurut laporan Yonhap, pemerintah Korea dan partai berkuasa telah mencapai kesepakatan mengenai batasan kepemilikan saham oleh pemegang saham utama pada platform perdagangan aset digital, dengan menetapkan batas atas sebesar 20%. Standar ini akan diterapkan secara seragam kepada semua platform perdagangan, dengan masa transisi selama 3 tahun setelah undang-undang diberlakukan. Namun, untuk platform perdagangan yang tidak mencapai standar pangsa pasar tertentu, masa transisi akan diperpanjang tambahan 3 tahun.


Sehari sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Aset Digital dari Partai Demokrat, partai berkuasa di Korea Selatan, membahas topik inti aset digital—batas kepemilikan saham besar oleh pemegang saham utama di platform perdagangan—dengan Komite Keuangan. Diketahui bahwa TF dan Komite Keuangan mencapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut: batas kepemilikan saham besar ditetapkan pada 20%, namun perusahaan baru dapat diberikan pengecualian hingga 34% sesuai peraturan pelaksanaan yang ditentukan oleh Komite Keuangan. Ketentuan 34% ini hanya berlaku untuk perusahaan baru yang memasuki pasar, dengan angka tersebut merujuk pada standar hak veto rapat umum pemegang saham dalam Undang-Undang Perusahaan (33,3%).


Periode transisi hukum untuk batasan kepemilikan saham mayoritas adalah 3 tahun. Namun, platform perdagangan yang tidak memenuhi standar tertentu (estimasi pangsa pasar 20%) dapat memperoleh perpanjangan tambahan 3 tahun. Dua platform perdagangan, Upbit dan Bithumb, yang menguasai sekitar 90% pangsa pasar, harus menyesuaikan kepemilikan saham mayoritas dalam waktu 3 tahun setelah penerapan hukum. Sementara itu, platform perdagangan dengan pangsa pasar yang relatif lebih rendah seperti Coinone, Korbit, Gopax, diperkirakan dapat memperoleh masa transisi hingga 6 tahun.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.