Partai Berkuasa Korea Selatan Menuntut Regulasi Stablecoin Sebelum 10 Desember

icon36Crypto
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy

Berdasarkan 36 Crypto, Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan telah menetapkan tenggat waktu pada 10 Desember bagi Komisi Jasa Keuangan (FSC) untuk menyerahkan proposal regulasi stablecoin. Partai tersebut memperingatkan bahwa kegagalan memenuhi tenggat waktu tersebut dapat mendorong langkah legislatif di Majelis Nasional. Dalam pertemuan baru-baru ini, para pejabat membahas pembentukan konsorsium yang dipimpin bank untuk mengelola penerbitan stablecoin, di mana bank kemungkinan akan memegang lebih dari 50% saham. Secara terpisah, Jepang sedang mempersiapkan aturan baru untuk melindungi investor kripto dengan mewajibkan bursa kripto untuk mempertahankan cadangan guna menutupi kerugian potensial.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.