Korea Selatan Mengusulkan Pembatasan Kepemilikan Pemegang Saham Besar di Bursa-Bursa Teratas hingga 15%-20%

iconKuCoinFlash
Bagikan
AI summary iconRingkasan

Menurut HashNews, Komisi Jasa Keuangan (FSC) mengusulkan dalam Digital Asset Basic Act yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatasi kepemilikan pemegang saham utama di empat bursa aset virtual terbesar di Korea Selatan—Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit—hingga 15% hingga 20%. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kelompok kecil pendiri atau pemegang token besar mengendalikan operasi bursa. Jika diimplementasikan, ketua perusahaan induk Upbit, Dunamu, Song Ji-hyeon, mungkin diwajibkan untuk menjual sekitar 10% sahamnya. Bithumb dan Coinone juga diharapkan mengalami perubahan tata kelola besar, memicu kekhawatiran di industri tentang regulasi pemerintah yang berlebihan.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.