Korea Selatan telah mengambil langkah komprehensif menuju regulasi pasar mata uang kripto. Partai Demokratik Korea yang berkuasa hari ini memperkenalkan undang-undang baru bernama “Undang-Undang Dasar Aset Digital,” yang bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum holistik yang mencakup penerbitan, perdagangan, penyimpanan, dan regulasi aset digital.
Tekus usulan menambahkan bahwa aset digital kini telah melampaui status semata-mata sebagai “uang virtual” dan telah menjadi elemen mendasar yang menjembatani kesenjangan antara ekonomi nyata dan pasar keuangan. Dalam konteks ini, aset digital yang diikatkan pada mata uang fiat atau aset dunia nyata (stablecoin) didefinisikan sebagai kategori khusus dan tunduk pada regulasi yang lebih ketat. Oleh karena itu, penerbit stablecoin akan diwajibkan untuk memperoleh lisensi, mempertahankan cadangan pembayaran, dan memenuhi kewajiban jaminan pembayaran yang menjamin pengguna dapat menarik kembali aset mereka atas permintaan.
Alasan undang-undang tersebut menyoroti cepatnya institusionalisasi aset digital secara global. Undang-undang tersebut mencatat bahwa ekonomi besar, khususnya Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, telah menerapkan regulasi komprehensif yang mengklarifikasi status hukum aset digital, mencakup penerbitan, distribusi, dan perlindungan investor. Contoh yang disebutkan termasuk Undang-Undang GENIUS di AS, regulasi MiCA di Uni Eropa, dan undang-undang jasa pembayaran di Jepang.
Berita Terkait: Nasib Harga Solana Terletak di Level $76: Analis
Di Korea Selatan, peraturan saat ini berfokus terutama pada perlindungan pengguna dan belum memiliki kerangka terpadu yang mencakup seluruh sektor. Undang-undang baru bertujuan untuk mengisi kesenjangan ini. Usulan tersebut merencanakan untuk menetapkan definisi hukum mengenai aset digital, memberikan lisensi kepada perwakilan sektor berdasarkan bidang kegiatan mereka, serta menciptakan standar pengungkapan dan kontrol internal untuk meningkatkan transparansi pasar.
Selain itu, sementara "Komite Aset Digital" direncanakan akan dibentuk untuk koordinasi kebijakan aset digital, pengembangan struktur self-regulatory dan mekanisme perlindungan investor di seluruh sektor juga merupakan salah satu tujuan. Undang-undang tersebut juga merinci aturan untuk audit struktur tata kelola perusahaan, sistem manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi.
Usulan tersebut secara eksplisit melarang praktik perdagangan tidak adil seperti perdagangan dalam negeri, manipulasi pasar, dan penipuan, serta mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melanggar aturan-aturan ini. Usulan ini juga merencanakan pembentukan komite khusus di dalam sektor untuk mengevaluasi produk yang diperdagangkan di pasar aset digital dan memantau transaksi abnormal.
*Ini bukan saran investasi.
Lanjutkan Membaca: Rancangan Undang-Undang Penting yang Akan Menentukan Nasib Kripto di Korea Selatan Telah Diajukan

