Korea Selatan, pasar fiat-ke-kripto terbesar di dunia, semakin mendekati kerangka kerja stablecoin terpadu. Pada 29 Juli 2026, Komisi Jasa Keuangan (FSC) mengatakan sedang mempersiapkan Undang-Undang Dasar Aset Digital yang didukung pemerintah yang akan menggabungkan 10 undang-undang kripto dan stablecoin yang terpisah ke dalam satu kerangka kerja.
Apa yang Dicakup oleh RUU Konsolidasi
FSC Korea berencana untuk menyiapkan Undang-Undang Dasar Aset Digital terpadu setelah konsultasi antara pemerintah dan partai berkuasa. RUU ini diharapkan mencakup tiga bidang utama, termasuk industri aset digital, pasar, dan pengguna.
Untuk industri tersebut, undang-undang ini dapat mendefinisikan bisnis aset digital, menetapkan aturan perilaku, dan menciptakan kerangka hukum untuk penerbitan dan distribusi stablecoin.
Untuk pasar, FSC menginginkan persyaratan masuk bursa yang lebih jelas dan aturan pengungkapan yang mencakup penerbitan dan distribusi aset digital.
Perlindungan pengguna juga akan menjadi bagian utama dari kerangka kerja ini. Proposal ini diharapkan dapat memperkuat kontrol internal dan stabilitas TI pada tingkat yang lebih mendekati yang diperlukan oleh lembaga keuangan.
FSC mengatakan ingin membangun ekosistem aset digital di mana "inovasi dan stabilitas seimbang."
Mengapa Ini Terjadi Sekarang?
Langkah ini datang saat 10 undang-undang terpisah mengenai kripto dan stablecoin masih tertunda di Majelis Nasional Korea Selatan. FSC ingin menggabungkannya menjadi satu undang-undang, sehingga memudahkan para anggota legislatif untuk meninjau dan memungut suara secara bersamaan.
Waktu tersebut juga mengikuti rencana keseluruhan Korea Selatan untuk menyelesaikan fase kedua undang-undang aset digital selama paruh kedua 2026.
Ketua FSC Lee Won-geon juga melaporkan bahwa pemerintah akan bekerja pada institutionalisasi penerbitan dan distribusi stablecoin sambil memperkuat aturan anti-pencucian uang.
Pertarungan Terbesar Bisa Jadi Tentang Siapa yang Bisa Mengeluarkan Stablecoin
Meskipun FSC ingin bergerak cepat, tetapi pertanyaan utamanya adalah siapa yang berhak mengeluarkannya.
Salah satu yang terbesar adalah usulan aturan 51%, yang dapat mengharuskan bank mengendalikan setidaknya 51% konsorsium yang mengeluarkan stablecoin won Korea. Itu dapat memberikan kendali signifikan kepada bank atas pasar sekaligus membatasi partisipasi.
Ada juga diskusi mengenai batas kepemilikan 15% hingga 20% untuk bursa aset virtual, yang berpotensi memengaruhi platform besar Korea seperti Dunamu, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Streami.
FSC belum merilis draf pemerintahnya, sehingga detail akhirnya masih bisa berubah.
FSC Menginginkan Undang-Undang Stablecoin yang Lebih Cepat
Komite Urusan Politik yang baru difinalisasi sekarang dapat mempercepat diskusi. Komite ini terdiri dari 11 anggota Partai Demokrat, tujuh anggota Partai Kekuatan Rakyat, satu anggota Partai Inovasi, dan satu anggota Partai Sosial Demokrat.
Komite telah sepakat untuk mengadakan rapat subkomite pertama dan kedua dua kali sebulan, menunjukkan proses tinjauan yang lebih cepat.
Rancangan undang-undang tersebut bisa menandai perubahan besar bagi pasar kripto Korea Selatan jika para anggota parlemen mencapai kesepakatan.



