Korea Selatan Menunda Regulasi Kripto Hingga 2026 di Tengah Perselisihan Stablecoin

iconCoinpedia
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
AI summary iconRingkasan

expand icon
Korea Selatan telah menunda Digital Asset Basic Law-nya hingga 2026 karena adanya perselisihan mengenai regulasi stablecoin. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mendefinisikan regulasi aset digital, termasuk tanggung jawab tanpa kesalahan dan dukungan cadangan penuh untuk stablecoin. Regulator dan Bank Korea tetap berselisih mengenai pengawasan dan kontrol cadangan. Penundaan ini menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan kripto dan dapat memengaruhi kepercayaan investor serta inovasi pasar.

Sesuai dengan Coinpedia, Korea Selatan telah menunda pengajuan UU Aset Digital Dasarnya hingga 2026 karena adanya perbedaan pendapat mengenai regulasi stablecoin. UU tersebut bertujuan untuk menetapkan kerangka hukum bagi aset digital, termasuk tanggung jawab tanpa kesalahan bagi operator dan penjaminan cadangan penuh untuk stablecoin. Namun, regulator dan Bank Korea masih terpecah dalam hal tanggung jawab pengawasan dan kontrol cadangan. Penundaan ini memperkenalkan ketidakpastian bagi perusahaan kripto dan mungkin memengaruhi kepercayaan investor serta inovasi di pasar.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.