Pajak Korea pada 28 Agustus menjelaskan bahwa rekening pertukaran kripto luar negeri yang dimiliki oleh warga Korea, meskipun platform tersebut telah bangkrut, rekening tidak dapat melakukan perdagangan atau penarikan, tetap termasuk dalam cakupan pelaporan rekening keuangan luar negeri jika memenuhi ambang batas pelaporan. Penjelasan ini ditujukan untuk kewajiban pengungkapan informasi, bukan untuk secara langsung menyatakan bahwa aset terkait telah menimbulkan kewajiban pajak.
Kewajiban pelaporan tidak hilang karena pembekuan akun
Penjelasan ini berasal dari konsultasi seorang warga Korea Selatan. Wajib pajak tersebut adalah kreditor dalam kasus kebangkrutan pertukaran kripto luar negeri tertentu. Sejak platform tersebut memasuki proses kebangkrutan pada November 2022, akunnya tidak lagi dapat melakukan perdagangan atau penarikan dana, dan memasuki proses distribusi aset.
Meskipun pengguna tersebut kemudian menerima sebagian pembagian kebangkrutan melalui rekening valuta asing di luar Korea, Badan Pajak Korea berpendapat bahwa rekening yang awalnya dibuka di penyedia aset virtual luar negeri tidak kehilangan sifat pelaporannya. Selama rekening tersebut awalnya digunakan untuk perdagangan aset digital, rekening tersebut tetap dapat dianggap sebagai rekening luar negeri yang wajib dilaporkan.
Batas minimum dihitung berdasarkan penggabungan akun luar negeri
Menurut aturan berlaku di Korea, warga Korea dan badan hukum dalam negeri wajib melaporkan kepada otoritas perpajakan pada bulan Juni tahun berikutnya jika saldo gabungan akun keuangan luar negeri mereka pada akhir bulan mana pun dalam satu tahun kalender melebihi 5 miliar KRW.
Lingkup pelaporan tidak hanya melihat satu akun saja, tetapi menghitung gabungan semua akun luar negeri yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, meskipun satu akun tertentu tidak melebihi 500 juta won, jika digabungkan dengan akun luar negeri lainnya melebihi ambang batas, tetap dapat memicu kewajiban pelaporan.
- Syaratnya adalah saldo total akhir bulan melebihi 500 juta KRW
- Waktu pelaporan adalah Juni tahun berikutnya
- Informasi pelaporan mencakup platform, akun, dan informasi saldo
Sejak periode pelaporan tahun 2023, Korea Selatan telah memasukkan aset digital ke dalam sistem pelaporan rekening keuangan luar negeri. Artinya, akun pertukaran kripto luar negeri dapat dimasukkan dalam lingkup pelaporan bersama dengan simpanan, sekuritas, dan dana luar negeri.
Namun, cara penanganan dompet self-custody berbeda. Karena dompet semacam ini tidak membuka akun di penyedia aset virtual luar negeri, biasanya tidak termasuk dalam pelaporan ini.
Penilaian akun bangkrut masih memiliki tantangan nyata
Penjelasan ini oleh Badan Pajak Korea memperjelas apakah pelaporan diperlukan, tetapi ringkasan publik tidak menjelaskan secara rinci bagaimana menilai akun pertukaran yang bangkrut saat melaporkan.
Dalam praktiknya, saldo token yang ditampilkan di antarmuka bursa belum tentu sama dengan jumlah yang akhirnya dapat dipulihkan dalam proses kebangkrutan. Jumlah distribusi yang akhirnya diterima pengguna mungkin jauh lebih rendah daripada saldo awal yang ditampilkan di akun.
Oleh karena itu, penjelasan ini tidak berarti bahwa saldo yang dilaporkan pasti sama dengan jumlah pemulihan akhir. Untuk akun yang telah memasuki proses kebangkrutan, wajib pajak mungkin perlu menyimpan catatan saldo akhir bulan, laporan rekening dari bursa, dokumen pengajuan klaim kreditur, dan catatan distribusi, untuk menjelaskan perbedaan antara jumlah yang dilaporkan dan jumlah pemulihan yang sebenarnya.
Kantor Pajak Korea juga mengungkapkan bahwa pada periode pelaporan 2026, jumlah aset digital luar negeri yang dilaporkan oleh wajib pajak Korea adalah 10,5 triliun won, turun 5,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Di antaranya, jumlah yang dipegang individu meningkat menjadi 9,8 triliun won, sementara jumlah yang dipegang perusahaan turun menjadi sekitar 700 miliar won.
Informasi tambahan: Menurut pengaturan saat ini, jika wajib pajak mencapai ambang batas pada akhir bulan apa pun pada tahun 2026, biasanya harus menyelesaikan pelaporan pada Juni 2027. Korea juga berencana untuk bertukar informasi transaksi lintas batas melalui kerangka pelaporan aset kripto OECD, sehingga akun kripto luar negeri yang tidak diungkapkan akan lebih mudah diidentifikasi di masa depan; rencana pemajakan keuntungan aset digital saat ini diusulkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.


