Berdasarkan informasi dari 36 Crypto, Shiba Inu (SHIB) telah ditambahkan ke dalam Daftar Hijau Jepang, sebuah langkah yang dapat secara signifikan mengurangi beban pajaknya. Badan Layanan Keuangan Jepang sedang mempertimbangkan proposal untuk menurunkan tarif pajak atas keuntungan kripto dari 55% menjadi 20% untuk 105 mata uang kripto yang telah disetujui, termasuk SHIB. Perubahan ini, yang diharapkan akan berlaku pada April 2026, akan menempatkan SHIB sejajar dengan mata uang kripto utama seperti Bitcoin dan Ethereum, meningkatkan kredibilitas regulasinya dan berpotensi meningkatkan daya tariknya di pasar kripto Jepang.
Shiba Inu Masuk Daftar Hijau Jepang, Berpotensi Mendapatkan Pemotongan Pajak 20%
36CryptoBagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.

