Ripple Menghadapi Batas Kepemilikan XRP Sebesar 20% di Bawah U.S. Clarity Act

iconTheCryptoBasic
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
Ripple kini menghadapi batas kepemilikan XRP sebesar 20% berdasarkan Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital AS tahun 2025. Perusahaan ini memiliki lebih dari 34,4 miliar XRP dalam escrow, yang mengharuskan mereka mengurangi kepemilikan lebih dari 14 miliar untuk memenuhi ambang batas tersebut. RUU ini bertujuan untuk memastikan sistem blockchain menghindari kepemilikan yang terkonsentrasi agar dapat memenuhi syarat sebagai komoditas. Berita on-chain menyarankan strategi potensial termasuk penjualan, transfer, atau pengaturan institusional. Media berita aset digital melaporkan spekulasi yang sedang berlangsung, meskipun CTO Ripple telah menegaskan bahwa pembakaran token tidak menjadi opsi. RUU ini saat ini sedang dalam tinjauan Senat.
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.