ChainThink, 12 Maret, menurut laporan Bloomberg, jaksa AS menyatakan bahwa permohonan Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX, untuk pengadilan ulang harus ditolak karena ia gagal membuktikan adanya ketidakadilan dalam vonisnya.
SBF sedang menjalani hukuman 25 tahun penjara setelah juri pada tahun 2023 memutuskan ia bersalah atas penipuan dan konspirasi terkait kegagalan platform kripto FTX.
