Presiden Polandia Memveto RUU Kripto Karena Kekhawatiran Eksodus Startup

iconCoinotag
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy

Menurut Coinotag, Presiden Polandia Karol Nawrocki memveto Undang-Undang Pasar Aset Kripto, dengan alasan kekhawatiran bahwa ketentuan dalam RUU tersebut dapat mendorong startup pindah ke luar negeri dan mengancam kebebasan ekonomi. Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh parlemen pada bulan Juni, mencakup langkah-langkah seperti kewenangan untuk memblokir situs web dan biaya pengawasan yang tinggi, yang oleh kantor presiden digambarkan sebagai tidak transparan, memberatkan, dan merugikan inovasi. Veto ini menghentikan pelaksanaan aturan tersebut secara langsung, yang menurut para kritikus dapat mendorong perusahaan kripto untuk pindah ke yurisdiksi yang lebih menguntungkan seperti Lithuania atau Malta. Keputusan ini memicu perdebatan, dengan pejabat pemerintah memperingatkan potensi kekacauan pasar dan meningkatnya penipuan, sementara para pendukung industri memuji langkah tersebut sebagai upaya untuk mempertahankan kebebasan ekonomi dan inovasi.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.